REFLEKSI FILM PESTA BABI : Pembangunan, Tanah Adat, dan krisis keadilan di papua

Selalu ada yang aneh setiap kali pejabat negara berdiri di depan umum dan berbicara tentang keadilan dengan semangat yang tinggi. Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pertamanya menyatakan bahwa “keadilan sosial untuk semua rakyat Indonesia bukan hanya sebuah impian, tetapi sebuah tekad yang harus kita capai bersama.” Pernyataan itu terasa sangat kuat. Tapi di Papua, ada orang-orang yang pada hari itu masih kehilangan hutan yang menjadi tempat mereka mencari makanan. Mereka tidak memiliki toko atau aplikasi untuk pesan makanan. Yang mereka miliki hanyalah hutan, dan sekarang hutan itu sudah diratakan untuk dijadikan kebun sawit dan lahan tambang. Keadilan sosial terus dibicarakan dari atas mimbar. Di bawahnya, beberapa orang justru sedang kehilangan satu-satunya yang mereka miliki.

Secara hukum, negara memiliki landasan yang kuat untuk mengelola sumber daya alam. Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 mengatakan bahwa negara menguasai bumi, air, dan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat yang sebesar-besarnya. UUPA dalam Pasal 18 menegaskan bahwa ketika tanah diambil untuk kepentingan umum, harus ada ganti rugi yang wajar sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam undang-undang, dan tidak boleh diambil begitu saja. Untuk Papua, pemerintah telah mengambil langkah lebih jauh dengan UU No. 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus Papua. Dalam Pasal 43, undang-undang ini dengan jelas mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat atas tanah. Artinya, payung hukumnya sudah ada. Negara tahu Papua butuh perlakuan yang berbeda. Tetapi masalah utama bukanlah apakah ada atau tidak ada aturan, melainkan apakah aturan itu benar-benar diterapkan atau hanya sekadar ditulis di atas kertas.

Untuk mengerti mengapa pengambilan tanah di Papua bukan hanya masalah pertanian biasa, kita harus terlebih dahulu memahami cara pandang orang Papua terhadap tanah. Dalam pandangan filosofi masyarakat adat Papua, tanah bukan sekadar ungkapan puitis, melainkan merupakan dasar penting dalam sistem hukum yang berlaku di antara mereka. Tanah menyediakan makanan, memberikan perlindungan, menyimpan ingatan nenek moyang, dan meneruskan identitas dari satu generasi ke generasi selanjutnya. Kehilangan tanah bagi orang Papua bukan hanya sekadar kehilangan harta benda ekonomi. Ia adalah kehilangan diri. Kepemilikan tanah bersifat kolektif, dimiliki oleh klan atau kelompok keluarga melalui hak ulayat yang diwariskan dari generasi ke generasi, bukan oleh individu yang bisa menjualnya dengan mudah. Hak ulayat ini diakui oleh Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945, serta Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara. Ini juga tercantum dalam Perda Khusus Papua No. 23 Tahun 2008. Pengakuannya jelas, tetapi dalam kenyataannya, ia sering kalah ketika menghadapi selembar izin yang dikeluarkan jauh dari lokasi tanah itu sendiri.

Contohnya tidak perlu dicari jauh. Di daerah Suku Moi di Sorong dan Suku Malind di Merauke, perusahaan-perusahaan perkebunan sawit datang, izin diberikan, lahan dibuka, tetapi masyarakat adat tidak pernah diminta persetujuan yang sebenarnya. Proyek MIFEE, yang berarti Merauke Integrated Food and Energy Estate, muncul dengan cerita tentang ketahanan pangan nasional yang terdengar sangat baik. Namun bagi masyarakat yang tanahnya berada dalam kawasan tersebut, mereka mengalami kehilangan yang tidak pernah mereka pahami prosesnya, apalagi mereka setujui. Hukum lingkungan sebenarnya sudah mengatur hal ini dengan jelas. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengharuskan setiap proyek besar untuk mendapatkan AMDAL terlebih dahulu sebelum bisa beroperasi. AMDAL bukan sekadar formalitas; ini adalah alat hukum yang seharusnya menjamin bahwa pendapat masyarakat yang terdampak didengar sebelum alat berat mulai beroperasi. Ada juga tanggung jawab untuk melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis agar kebijakan pembangunan tidak bertentangan dengan prinsip keberlanjutan. Namun yang terjadi di Papua, masyarakat adat sering kali baru menyadari ada proyek ketika alat berat sudah berada di depan mereka. Di sini hukum tidak lagi berfungsi untuk melindungi, tetapi mulai berfungsi sebagai alat untuk mempermudah kepentingan yang jauh lebih besar dari mereka.

Dampaknya tidak berhenti pada soal tanah. Saat hutan hilang, babi hutan dan rusa yang biasanya mereka buru juga ikut menghilang. Sumber makanan yang dulu bisa kita capai dengan berjalan kaki sekarang sudah tidak ada. Masyarakat yang sebelumnya hidup mandiri dari alam kini terpaksa masuk ke dalam sistem ekonomi yang tidak pernah mereka siapkan dan yang juga tidak pernah disiapkan untuk mereka. Pasal 28H UUD NRI 1945 melindungi hak setiap orang untuk memiliki lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk mendapatkan jaminan sosial. UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengharuskan negara untuk menjamin bahwa setiap warga negara dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik. Namun, masyarakat Papua yang tinggal di pedalaman tidak merasakan jaminan itu. Mereka sedang berjuang untuk mempertahankan sisa-sisa tanah yang belum diambil, sambil menanggung beban yang tidak pernah mereka pilih.

Yang semakin menarik untuk dibahas adalah perlakuan yang berbeda yang diterima oleh transmigran jika dibandingkan dengan masyarakat setempat. Dengan UU No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, pemerintah membantu transmigran dengan memberikan lahan, bantuan modal awal, dan juga rumah. Sementara itu, masyarakat adat yang sudah tinggal di sana sejak lahir, yang tanahnya digunakan untuk program tersebut, tidak mendapatkan jaminan apa pun. Tidak diajak berbicara, tidak diberikan modal, dan tidak diajarkan cara menanam yang baru. Ini seperti membawa seseorang keluar dari rumahnya sendiri, kemudian memintanya untuk bersaing dari awal di tempat yang sudah dihuni orang lain yang datang dengan lebih banyak sumber daya dari negara mereka. Dalam pembicaraan yang membahas masalah ini, ada pendapat bahwa perusahaan memiliki hak untuk memilih pekerja yang berkualifikasi dari luar agar bisa lebih efisien. Namun, argumen tersebut menganggap bahwa semua orang bersaing dengan cara yang sama, padahal masyarakat Papua tidak kalah karena malas. Mereka kalah karena sejak awal tidak pernah memiliki kesempatan yang sama dalam pendidikan dan pelatihan. Kalau merasa dirugikan, mau melapor ke mana? Kita yang tinggal di kota bisa menelepon teman yang bekerja sebagai pengacara. Mereka bahkan tidak mudah untuk mendapatkan akses ke Dinas Tenaga Kerja, apalagi advokat.

Di sini muncul pertanyaan yang seringkali tidak terjawab: di mana negara saat masyarakat adat Papua memerlukan bantuan hukum? Dalam sebuah pertemuan komunitas tentang hukum dan hak asasi manusia di Papua, seorang peserta dari daerah terpencil mengungkapkan hal yang sederhana namun sangat penting, yaitu bahwa mereka tidak menyadari jika hak-hak mereka dilanggar karena tidak ada yang pernah memberi tahu mereka apa saja hak-hak itu. Mereka tidak tahu apa itu AMDAL dan tidak mengerti bagaimana cara mengajukan protes. Sementara itu, perusahaan hadir dengan tim hukum yang lengkap. Negara memiliki Lembaga Bantuan Hukum, memiliki Komnas HAM, dan memiliki cara untuk mengajukan pengaduan, tetapi semua itu hampir tidak terasa keberadaannya di daerah pedalaman Papua. Masalah kepastian hukum untuk pemilik tanah yang tidak memiliki sertifikat sebenarnya sudah ada solusinya: hukum adat diakui sebagai sumber hukum yang berlaku, dan Mahkamah Agung melalui berbagai putusannya sudah mengakui bahwa penguasaan tanah berdasarkan hukum adat bisa dijadikan dasar klaim kepemilikan yang sah. Tetapi untuk membuktikannya, masyarakat memerlukan pendampingan, dan pendampingan itulah yang tidak pernah ada. Jika negara benar-benar serius tentang keadilan, ini bukan hanya soal memilih. Ini kewajiban.

Kritik ini tidak berarti menolak investasi atau pembangunan. Pertanyaannya bukan soal apakah pembangunan boleh dilakukan, tetapi jenis pembangunan apa yang seharusnya dilakukan dan bagaimana cara melakukannya. Prinsip Persetujuan Gratis, Sebelumnya, dan Terinformasi yang diakui dalam hukum internasional dan diterapkan dalam kebijakan nasional menyatakan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk memberikan atau menolak persetujuan terhadap proyek yang berpengaruh pada wilayah mereka sebelum proyek tersebut dimulai, bukan setelah proyek berjalan. Model kemitraan yang menjadikan masyarakat adat sebagai penerima manfaat langsung, bukan hanya sebagai pekerja di tanah mereka sendiri, sudah terbukti berhasil. Investasi yang mengutamakan manusia tidak berarti tidak memberikan keuntungan. Ia hanya perlu transparan mengenai siapa saja yang seharusnya mendapatkan bagian dari hasilnya. Menyelesaikan konflik tidak hanya bisa dilakukan melalui pengadilan saja. Mediasi adat, dialog yang setara, pemetaan wilayah adat yang serius, dan perlindungan hak ulayat sebelum izin dikeluarkan harus menjadi syarat yang wajib, bukan pilihan.

Kita yang hari ini bisa hidup dengan nyaman harus sesekali berhenti dan bertanya dengan jujur: dari mana kenyamanan ini datang? Sebenarnya, banyak dari kita terlalu sibuk dengan urusan pribadi kita masing-masing. Scroll, kerja, tidur, ulangi. Papua muncul kadang-kadang sebagai berita, kemudian hilang lagi di antara konten yang lebih menghibur. Kita bukan orang jahat, kita hanya terbiasa untuk tidak merasa perlu peduli pada hal-hal yang tidak langsung memengaruhi hidup kita. Sementara itu, orang-orang yang tanahnya diambil tidak bisa hanya melupakan masalah tersebut, karena masalah itu adalah bagian penting dari hidup mereka. Jadi, yang paling diperlukan saat ini bukanlah rasa kasihan yang hilang setelah satu malam menonton film. Siapa pun kita, baik pelajar, pekerja, akademisi, atau siapa saja yang malam ini duduk menonton film ini bersama, semua memiliki peran dalam kesepakatan yang disebut negara. Dan saat salah satu pihak dalam perjanjian itu diperlakukan dengan tidak adil, memilih untuk diam juga memiliki konsekuensi. Mulailah dengan hal yang paling dasar: bagikan informasi yang akurat, jangan mudah teralihkan, dan jika ada kesempatan untuk berbicara, manfaatkanlah dengan baik. Karena bagi orang Papua, tanah itu bukan hanya sekadar tempat untuk berdiri. Tanah adalah ibu mereka. Dan tidak ada ibu yang seharusnya diambil dari anaknya demi pembangunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *