Yogyakarta, kmhdijogjaistimewa.org – Anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tumbuh sangat cepat sejak program ini dimulai 6 Januari 2025. Tahun pertama, realisasi anggaran tercatat Rp51,5 triliun dari pagu Rp71 triliun. Tahun 2026, pagu awal melonjak lebih dari lima kali lipat menjadi Rp335 triliun. Pemerintah kemudian memangkasnya menjadi Rp268 triliun atas instruksi Presiden Prabowo, dengan alasan efisiensi. Sampai akhir Mei 2026, realisasi sudah mencapai Rp88,15 triliun, menjangkau 63,13 juta penerima manfaat lewat 29.670 dapur produksi (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG).
Angka ini bukan angka kecil. Ekonom HSBC mencatat bahwa belanja MBG menjadi salah satu pendorong defisit APBN 2025 melebar ke 2,92 persen PDB, melampaui target 2,78 persen yang dipatok pemerintah sendiri. Artinya, negara menambah utang dan tekanan fiskal untuk membiayai program ini, di tengah keluhan publik yang terus muncul soal daya beli dan biaya hidup.
Yang membuat situasi ini ironis, anggaran sebesar itu justru lahir dari rangkaian masalah tata kelola yang berulang. Sejak awal 2026, Transparency International Indonesia (TII) sudah memperingatkan bahwa MBG punya risiko korupsi “sangat tinggi” karena pola pengadaan tertutup tanpa tender kompetitif, serta penunjukan mitra SPPG yang sarat konflik kepentingan. Peringatan itu terbukti benar empat bulan kemudian, saat Kejaksaan Agung membuka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang menyeret pucuk pimpinan BGN sendiri.
Dari latar belakang di atas, kajian ini mengajukan dua pertanyaan inti:
- Mengapa program ini terus dipaksakan berjalan secara masif, bahkan ketika tanda-tanda tata kelola buruk sudah berulang kali muncul ke publik?
- Siapa sebenarnya aktor yang mendapat keuntungan finansial terbesar dari proyek raksasa ini? Anak sekolah yang jadi sasaran resmi, atau pihak lain yang berdiri di sepanjang rantai pengadaan dan distribusinya?
Dua pertanyaan ini akan dijawab lewat tiga alat analisis: logika populisme politik, teori perburuan rente, dan patronase politik dalam birokrasi.
Ilmu gizi punya konsensus yang cukup kuat soal kapan stunting terbentuk. Stunting adalah kondisi tubuh pendek akibat kekurangan gizi kronis. Periode paling menentukan disebut 1.000 Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK), dihitung dari masa pembuahan sampai anak berusia dua tahun. Jurnal eJKI dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menyebut periode ini sebagai “periode emas” karena otak sedang berkembang sangat pesat, sehingga paling rentan terhadap pengaruh gizi dan lingkungan. Jurnal Global Health Science juga menegaskan hal yang sama: kerusakan akibat gizi buruk pada periode ini sulit dipulihkan setelah anak melewati usia dua tahun.
Konsekuensinya sederhana. Anak usia sekolah dasar sampai menengah sudah melewati jendela 1.000 HPK bertahun-tahun lalu. Makan siang gratis di sekolah memang tetap punya manfaat, yaitu membantu konsentrasi belajar, mengurangi rasa lapar harian, dan bisa menolong anak dari keluarga miskin. Tapi mengklaim makan siang sekolah sebagai senjata utama “mengatasi stunting” adalah klaim yang keliru secara ilmiah. Tubuh yang sudah pendek karena kekurangan gizi sejak dalam kandungan tidak bisa “dikejar” lagi lewat sepiring nasi di usia 10 tahun. Pertanyaannya jadi menarik: kalau alasan ilmiahnya lemah, mengapa narasi “atasi stunting” tetap dipakai sebagai justifikasi utama anggaran ratusan triliun?
Jawabannya ada di ranah politik, bukan ranah gizi. MBG adalah janji kampanye utama pasangan Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Program ini langsung dijalankan sejak hari-hari awal pemerintahan, dengan kecepatan ekspansi yang luar biasa: dari 246 SPPG di awal 2025 menjadi hampir 30.000 SPPG dalam waktu kurang dari satu setengah tahun.
Kecepatan ekspansi seperti ini biasanya tidak ditemukan pada program yang dirancang berdasarkan riset kebutuhan gizi bertahap. Kecepatan seperti ini lebih cocok dengan logika politik elektoral: program harus terlihat besar, terlihat menjangkau semua orang, dan terlihat berjalan cepat agar manfaatnya bisa dirasakan publik sebelum siklus politik berikutnya datang.
Bukti bahwa program ini berfungsi sebagai instrumen politik, bukan instrumen gizi yang dikalibrasi hati-hati, terlihat dari caranya bertahan menghadapi sinyal bahaya berulang. Data Kementerian Kesehatan per November 2025 mencatat 13.371 penerima manfaat mengalami keracunan akibat program ini. Peringatan dini soal risiko korupsi dari TII pada Februari 2026 juga tidak menghentikan laju ekspansi anggaran. Program yang dirancang murni untuk kepentingan gizi semestinya melambat dan mengevaluasi diri ketika menghadapi data semacam ini. Program yang dirancang untuk menjaga stabilitas popularitas politik justru cenderung terus tancap gas, karena penghentian sementara saja sudah berisiko dibaca publik sebagai kegagalan pemerintah.
Kasus paling jelas yang membuktikan MBG sudah berubah jadi ekosistem bisnis, bukan sekadar program gizi, terjadi pada Juni 2026 ini sendiri. BGN menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang menghentikan sementara operasional seluruh SPPG selama libur sekolah, mulai 22 Juni sampai 13 Juli 2026. Kebijakan ini langsung memicu protes keras dari Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI), organisasi yang menaungi para pemilik dapur produksi MBG.
Skalanya besar. Sekitar 27.000 dapur produksi di seluruh Indonesia berhenti beroperasi karena kebijakan ini, termasuk 460 dapur hanya di wilayah Yogyakarta. Sekretaris Jenderal DPP HMD GEMAS, Yusuf Supriadi, mengeluhkan dampaknya pada “perputaran ekonomi di tingkat bawah” mulai dari kelompok tani sampai pemasok bahan baku. Sekelompok orang yang mengaku investor pembangunan SPPG bahkan datang ke kantor BGN dengan amarah, berteriak kepada petugas keamanan.
Di sisi lain, BGN menerapkan prinsip baru: “no service no pay”. Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan, kalau dapur tidak memasak, negara tidak akan membayar sepeser pun. Prinsip ini terdengar sangat wajar dalam dunia kerja profesional manapun. Tapi justru karena terdengar wajar, reaksi keras yang muncul setelah aturan ini diberlakukan menjadi bukti penting: sebagian pelaku usaha dalam ekosistem MBG sudah terbiasa menerima insentif harian tanpa kaitan ketat dengan hasil kerja riil.
Bandingkan reaksi ini dengan reaksi pihak yang seharusnya jadi sasaran utama program: siswa, orang tua, dan sekolah. Tidak ada gelombang protes dari sekolah atau orang tua murid soal penghentian layanan selama libur. Yang paling keras bersuara justru pemilik dapur dan pihak yang punya kepentingan ekonomi langsung di rantai pelaksanaan program. Pertanyaan retorisnya jadi tajam: kalau tujuan utama program ini benar-benar gizi anak, mengapa yang paling resah dengan penghentian sementara bukan anak-anaknya, melainkan pengusahanya?
Kondisi ini cocok dengan konsep yang dalam ilmu ekonomi politik disebut “pasar buatan”. Negara menciptakan aliran dana terjamin lewat anggaran publik. Pelaku usaha lokal kemudian membangun model bisnis yang sepenuhnya bergantung pada keberlanjutan aliran dana itu, bukan pada efisiensi atau kualitas layanan. Begitu keran dana sedikit saja diperketat, reaksi yang muncul bukan reaksi konsumen yang kehilangan layanan, melainkan reaksi pebisnis yang kehilangan pendapatan rutin. Inilah salah satu ciri khas yang dibahas dalam literatur tentang patronase politik lewat pengadaan publik: program negara yang skalanya besar dan cepat sering menciptakan basis ekonomi loyal di tingkat bawah, yang pada akhirnya punya kepentingan untuk mempertahankan program apa pun kualitas hasilnya.
Kronologi kasus ini bermula dari sebuah video viral pada April 2026. Video itu menampilkan ribuan unit motor listrik berstiker BGN tersimpan di sebuah gudang besar, disebut untuk operasional SPPG di Jawa Barat. Saat itu, Dadan Hindayana yang masih menjabat Kepala BGN menjelaskan ke publik bahwa motor itu dibeli sekitar Rp42 juta per unit, lebih murah dari harga pasar yang disebutnya Rp52 juta per unit. Total realisasi pembelian saat itu adalah 21.801 unit dari rencana awal sekitar 24.400 unit, dianggarkan dari APBN 2025.
Dua bulan kemudian, klaim itu terbukti sebaliknya. Pada 2 Juni 2026, Presiden Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN, beserta dua Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan ini berdasarkan evaluasi kinerja selama sekitar satu setengah tahun terakhir, yang menemukan masalah disiplin SOP, tata kelola, dan kualitas makanan.
Sehari setelah pencopotan, Kejaksaan Agung menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyusun kerangka acuan kerja yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan, demi menggelembungkan harga sejumlah pengadaan barang.
Rincian temuan Kejagung soal nilai pengadaan yang dianggap bermasalah:
| Barang | Volume | Nilai Pengadaan | Catatan |
| Motor listrik | 21.801 unit | Rp1.035.515.297.908,02 (lebih dari Rp1 triliun) | Dibayarkan ke PT YAT, vendor yang diduga tidak punya dealer atau bengkel aktif, terindikasi mark up |
| Sepatu | 32.000 pasang | Tidak dirinci ke publik | Diduga tidak sesuai ketentuan dan mark up |
| Tablet | 31.994 unit | Tidak dirinci ke publik | Diduga tidak sesuai ketentuan dan mark up |
| Televisi 75 inci | 5.400 unit | Tidak dirinci ke publik | Diduga tidak sesuai ketentuan dan mark up |
Pola di balik kasus motor listrik ini menunjukkan modus klasik korupsi pengadaan: barang yang dibeli bukan barang yang benar-benar dibutuhkan secara mendesak oleh program inti (memberi makan anak), melainkan barang sekunder bernilai besar yang lebih mudah digelembungkan harganya dan diarahkan ke vendor tertentu. Ketiga tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan ditahan untuk masa 20 hari pertama sejak 3 Juni 2026.
Temuan kedua yang diungkap Kejagung lebih menyentuh inti dari konsep rent-seeking: penguasaan akses terhadap aliran dana negara oleh orang yang justru bertugas mengawasi distribusinya sendiri.
Program MBG di tingkat sekolah seharusnya dijalankan lewat yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG, melalui proses verifikasi di portal resmi BGN. Kejagung menemukan bahwa sejumlah yayasan yang berhasil lolos sebagai mitra ternyata tidak memenuhi syarat administratif yang berlaku. Mereka tetap bisa lolos karena ada pengaturan khusus dalam proses verifikasi di portal mitra BGN.
Bagian paling mencolok dari temuan ini: yayasan-yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan, dan di antaranya dimiliki lewat nominee (memakai nama orang lain) oleh, tiga tersangka yang sama yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Artinya, orang yang merancang dan mengawasi sistem seleksi mitra diduga juga mengendalikan sebagian entitas yang lolos seleksi itu sendiri. Menurut Syarief, yayasan-yayasan yang diuntungkan ini menerima insentif “miliaran rupiah tiap hari” selama program berjalan.
Pola ini adalah bentuk konflik kepentingan paling murni dalam teori rent-seeking: ketika pembuat aturan dan penerima manfaat dari aturan itu adalah pihak yang sama, kompetisi pasar yang sehat berhenti berfungsi. Bukan kualitas layanan gizi yang menentukan siapa mendapat dana, melainkan kedekatan dengan kekuasaan administratif. Sejauh ini Kejagung masih menginventarisasi berapa jumlah pasti yayasan yang terafiliasi serta total dana yang sudah mengalir, sehingga skala penuh dari modus ini belum bisa dipastikan ke publik.
Selain soal pengadaan dan yayasan, ada satu lapisan masalah yang lebih dasar: siapa yang ditugaskan memimpin lembaga pengelola anggaran sebesar ini sejak awal, dan lewat jalur apa orang itu ditunjuk.
Dadan Hindayana adalah seorang akademisi dengan latar belakang entomologi, ilmu yang mempelajari serangga dan hama tanaman. Pendidikannya: S1 Proteksi Tanaman di IPB, S2 Entomologi Terapan di Universitas Bonn, Jerman, dan S3 di Leibniz Universität Hannover, Jerman. Sebelum menjabat Kepala BGN, ia adalah dosen di Departemen Proteksi Tanaman IPB, sempat menjabat direktur unit usaha penunjang kampus, dan memimpin sebuah sekolah tinggi perikanan kecil di Halmahera Barat (2014-2022).
Tidak ada satu pun dari rangkaian pengalaman itu yang berhubungan dengan manajemen keuangan publik berskala triliunan rupiah. Jalur penunjukannya pun menarik untuk ditelaah lewat lensa patronase: kedekatannya dengan Prabowo bermula dari urusan yang sangat personal, sebuah pohon cemara udang di rumah Prabowo yang terserang penyakit, lalu diobati oleh Dadan sebagai ahli hama tanaman. Hubungan personal ini berkembang menjadi diskusi kebijakan pertanian dan gizi, diperkuat lewat koneksi dengan Menteri PPN Rachmat Pambudy, sesama akademisi IPB. Lewat jalur inilah nama Dadan masuk pertimbangan dan akhirnya dilantik Presiden Jokowi sebagai Kepala BGN pertama pada 19 Agustus 2024.
Ini adalah pola klasik patronase: jabatan strategis diberikan lewat kedekatan personal dan jaringan informal antar elit. Literatur akademik Indonesia soal pengadaan publik sebenarnya sudah lama mencatat pola ini. Kajian yang dipublikasikan di jurnal Integritas milik KPK tentang kasus korupsi Wisma Atlet menyimpulkan, reformasi sistem pengadaan lewat lelang elektronik saja tidak mampu menghentikan korupsi, karena masalah sebenarnya berada di patronase politik sebagai strategi membangun basis sosial politik. Kasus BGN menunjukkan pola yang serupa: sistem digital untuk verifikasi mitra tetap bisa “diatur” ketika orang yang menjalankan sistem itu sendiri punya kepentingan pribadi di dalamnya.
Yang membuat fondasi lembaga ini terlihat rapuh sejak awal bukan hanya soal latar belakang akademisnya yang tidak relevan. Yang lebih penting adalah rangkaian waktunya: hanya sehari setelah dicopot karena evaluasi kinerja buruk, pimpinan yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejagung. Artinya, masalah yang selama ini dianggap sekadar persoalan manajemen ternyata berakar pada potensi tindak pidana yang sudah berjalan sejak lama. Presiden Prabowo sendiri secara terbuka menyebut alasan pencopotan ini berkaitan dengan kualitas kepemimpinan, dengan menegaskan negara tidak akan mentolerir penyalahgunaan amanah uang rakyat. Pengakuan terbuka semacam ini dari kepala negara menjadi indikasi tambahan bahwa persoalan di BGN bukan kasus individu yang berdiri sendiri, melainkan kegagalan desain kelembagaan sejak hari pertama lembaga ini dibentuk.
Tiga alat analisis di atas, populisme politik, rent-seeking, dan patronase saling mengunci dalam kasus MBG. Program ini dijalankan dengan kecepatan dan skala yang jauh lebih cocok dengan logika elektoral ketimbang logika kalibrasi gizi yang hati-hati. Anggaran sebesar itu menciptakan ekosistem ekonomi baru di tingkat lokal yang dengan cepat menjadi kecanduan terhadap kelanjutan dana negara, terlihat jelas dari reaksi keras pemilik dapur saat layanan sekadar diliburkan sementara. Di lapisan tata kelola, kepemimpinan yang dipilih lewat jalur kedekatan personal, bukan kompetensi manajemen keuangan publik, berakhir dengan tuduhan korupsi pengadaan senilai lebih dari satu triliun rupiah hanya untuk satu jenis barang saja, plus dugaan aliran dana harian ke yayasan yang terafiliasi dengan pejabatnya sendiri.
Tanpa pengawasan yang jauh lebih ketat dari yang ada sekarang, MBG berisiko besar menjadi ladang bisnis permanen bagi pemburu proyek dan koruptor logistik di tingkat daerah, bukan instrumen perbaikan gizi yang efektif. Pergantian pimpinan BGN saja tidak otomatis menyelesaikan masalah ini, karena struktur insentif ekonomi yang sudah terbentuk di lapangan, ribuan dapur, jutaan relawan, dan rantai pasok lokal yang bergantung pada anggaran harian akan terus menekan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan aliran dana, terlepas dari hasil audit atau temuan korupsi apa pun. Berdasarkan analisis ekonomi politik yang telah dibedah pada bab sebelumnya, berikut adalah beberapa rekomendasi taktis dan struktural yang dapat diambil sebagai langkah penyelamatan program:
- Wajibkan tender kompetitif dan transparansi harga satuan untuk seluruh pengadaan non-pangan. Pengadaan barang seperti motor, gadget, dan seragam, yang terbukti paling rawan mark up dalam kasus ini harus lewat e-katalog LKPP dengan harga satuan dan profil vendor terbuka ke publik. Audit independen gabungan BPK dan KPK perlu dilakukan rutin, khusus untuk kategori barang sekunder ini, bukan hanya untuk anggaran pembelian makanan.
- Pisahkan fungsi penunjuk mitra yayasan dari fungsi pengelola dana, dan libatkan pihak independen untuk skrining afiliasi. Verifikasi kelayakan yayasan mitra SPPG semestinya tidak hanya berada di tangan internal BGN. Lembaga independen seperti inspektorat daerah atau PPATK perlu dilibatkan untuk menyaring kepemilikan nominee dan afiliasi keluarga pejabat, dilengkapi sistem pelapor pelanggaran yang dilindungi secara hukum.
- Tetapkan syarat kompetensi eksplisit untuk pimpinan BGN, dan batasi laju pertumbuhan anggaran tahunan. Jabatan pimpinan lembaga pengelola anggaran skala ratusan triliun rupiah harus mensyaratkan pengalaman nyata dalam manajemen keuangan publik skala besar, bukan sekadar kedekatan personal atau latar belakang akademis yang tidak relevan. Selain itu, lonjakan anggaran yang terlalu cepat, dari Rp71 triliun ke Rp335 triliun hanya dalam satu tahun perlu dibatasi secara bertahap, agar kapasitas pengawasan internal lembaga punya waktu untuk mengikuti laju pertumbuhan anggarannya sendiri.
Kasus korupsi pengadaan senilai Rp1 triliun dan data 13.371 anak yang keracunan harus menjadi titik balik yang tidak bisa dilewatkan. Ambisi menampilkan program besar dalam waktu singkat tidak boleh lagi mengalahkan komitmen terhadap gizi anak yang nyata dan tata kelola yang bersih. Anggaran ratusan triliun rupiah yang dialokasikan untuk program ini berasal dari uang pajak rakyat, dipungut dari kantong keluarga yang sedang berjuang dengan kesulitan ekonomi. Uang itu digunakan untuk membiayai program yang salah sasaran secara medis dan hanya menguntungkan pengusaha dapur serta pemburu proyek. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang harus diakui dan dihentikan. Redesain program total harus segera dilakukan, bukan hanya pergantian nama atau pemimpin.
Sebagai mahasiswa, kami akan terus mengawal program ini. Kami menuntut hak anak Indonesia untuk mendapat gizi yang nyata dan layanan yang bersih dari korupsi. Bukan janji program besar yang kosmetik untuk popularitas penguasa. Pemerintah harus membuktikan bahwa pelajaran dari kasus Rp1 triliun ini dipahami dengan serius. Bukan sekadar ganti pemimpin lalu melanjutkan cara lama. Akuntabilitas finansial dan tanggung jawab medis harus berjalan beriringan dalam setiap keputusan tentang anggaran rakyat. Sampai itu terwujud, kritik terhadap program ini tidak akan berhenti.