Di Persimpangan Adat dan Realita: Kajian SosialFilm Purusa: Wedding Sacred (2024)

Film Purusa: Wedding Secred karya I Made Suniartika mengangkat isu sosial dan budaya
yang cukup rumit dalam masyarakat Bali, khususnya terkait praktik nyentana, kehamilan di
luar nikah, serta ritual pernikahan dengan keris. Melalui tokoh Kadek Shanti yang gagal
menikah dengan Putu Dharma karena penolakan keluarga pihak lakilaki, film ini membuka
diskusi mengenai bagaimana adat, hukum, dan tekanan sosial membentuk realitas perempuan


ketika menghadapi kehamilan diluar nikah.
Dalam tradisi Hindu Bali, pernikahan seorang perempuan dengan keris muncul sebagai
jawaban atas situasi tertentu, seperti dilakukan ketika terjadi kehamilan di luar nikah atau
ketika calon mempelai laki-laki meninggal atau menghilang. Keris dalam tradisi Bali tidak
sekedar benda melainkan sebagai simbol kejantanan laki-laki atau purusa, praktik ini
memiliki makna yang dalam yaitu sebagai paya dalam melindungi hak perempuan dan hak
anak yang masih ada di dalam kandungan agar tetap mendapatkan pengakuan serta status
sosial dan agama. Akan tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
pernikahan sah apabila dilaksanakan menurut agama masing-masing dan dicatatkan di
hadapan pejabat yang berwenang, dan harus dihadiri dua mempelai secara sadar dan sukarela.
Karena itu, pernikahan dengan keris tidak memenuhi unsur prosedur hukum dan hanya sah
menurut hukum adat bali. Kesekuensi hukumnya, status anak hanya bisa dicatat atas nama
ibu, dan perempuan tidak memiliki kedudukan hukum sebagai istri. Secara keseluruhan
praktik nikah dengan keris mencerminkan ketegangan antara adat, hukum positif dan hak
asasi manusi, khususnya hak perempuan dan anak. Meskipun tujuan ritual ini adalah
melindungi perempuan dan anak, secara hukum negara, pernikahan semacam ini tidak diakui
sepenuhnya, sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum bagi anak.


Film ini juga menyoroti isu nyentana. Sistem kekerabatan patrilineal menempatkan anak
laki-laki sebagai penerus garis keluarga, sementara nyentana memungkinkan laki-laki masuk
ke keluarga istri dan memutus garis keturunannya sendiri secara adat. Hal ini sering dianggap
sebagai penurunan martabat atau hilangnya status purusa karena perubahan peran laki-laki
dalam keluarga bertukar posisi dengan perempuan. Penolakan keluarga Putu Dharma
terhadap pernikahan dengan Kadek Shanti mencerminkan kekuatan gengsi dan konstruksi
maskulinitas dalam budaya Bali. Konflik bukan hanya soal adat, tetapi juga ketakutan akan
pandangan masyarakat dan banjar terhadap keluarga yang dianggap melanggar pakem sosial.
Tekanan dalam masyarakat melalui cibiran dan gibahan juga mempengaruhi keputusan
keluarga, menekankan bahwa persepsi keluarga dan individu memiliki peran penting dalam
keberlangsungan tradisi nyentana. Nyentana di bolehkan biasanya oleh keluarga ketika ada
hubungan kekerabatan tertentu, karena dia anggap masih di dalam keluarga. Tradisi ini
berbeda dengan di Jawa, karena di Jawa menganut sistem bilateral, yang tidak menuntut
keberadaan laki-laki sebagai penerus garis keturuna, sehingga konflik serupa jarang terjadi.
Kurangnya pemahaman tentang alternatif adat seperti ‘pada gelahang’ yaitu ketika
perempuan tunggal menikah dengan laki-laki yang menolak menjadi pradana, sehingga
keduanya tetap menjadi purusa di keluarga masing-masing sambil membangun rumah tangga.
bersama.adat sebenarnya cukup fleksibel dan bisa dipakai untuk menyelesaikan masalah
dengan cara yang lebih manusiawi tanpa merugikan salah satu pihak.


Kehamilan yang dialami Kadek Shanti juga mengangkat isu mendasar mengenai
kurangnya pendidikan seks di masyarakat Bali. Diskusi tentang seksualitas masih menjadi hal
tabu, sehingga remaja kurang memahami risiko dan konsekuensi hubungan seksual. Tradisi
lama seperti ‘sg beling sg nganten’ memperkuat anggapan bahwa pernikahan adalah sarana
untuk membuktikan kemampuan reproduksi perempuan. Dalam konteks modern, hal seperti
ini berpotensi mendorong pernikahan yang didorong oleh kehamilan, bukan kesiapan
emosional maupun finansial. Adat yang kaku membuat kondisi sosial baru sulit diakomodasi.
Kurangnya sosialisasi dan pendampingan pra nikah dari penyuluh Hindu memperlihatkan
lemahnya pengalaman bramacari yang seharusnya menekankan kesucian sebelum
pernikahan. Akibatnya praktik seks bebas masih muncul dan menimbulkan berbagai
permasalahan sosial, termasuk kehamilan remaja dan dilema adat. Dan pentingnya
pemeriksaan kesehatan calon pengantin (catin) seharusnya dapat menjadi langkah preventif
yang membantu pasangan lebih siap secara fisik dan psikologis, sekaligus menghapus
praktik-praktik adat yang tidak lagi relevan.


Kisah dalam film Purusa: Wedding Secred memperlihatkan bahwa praktik adat seperti
pernikahan keris dan nyentana tidak bisa dilepaskan dari dinamika hukum, sosial, dan
budaya. Dari sisi hukum, diperlukan sinkronisasi antara aturan adat dan perlindungan hak
perempuan serta anak. Dari sisi sosial, masyarakat perlu mendapatkan edukasi budaya dan
seksualitas agar konflik seperti yang dialami Kadek Shanti tidak berulang. Selain itu,
pemahaman bahwa adat bersifat dinamis dan dapat beradaptasi menjadi penting untuk
menciptakan sistem adat yang tetap relevan dan manusiawi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *