Industri pertambangan merupakan suatu bidang usaha dengan kegiatannya berpotensi menimbulkan perubahan pada rona lingkungan di sekitar aktivitas penambangan. Aktivitas industri pertambangan selalu berdampak pada dua sisi. Sisi pertama adalah untuk pembangunan dan kemakmuran ekonomi negara, sementara di sisi yang lainnya adalah potensi dampak kerusakan lingkungan. Kondisi ini juga diiringi oleh laju pertumbuhan penduduk, pesatnya pembangunan infrastruktur, pola hidup masyarakat yang cenderung konsumtif, terjadinya perubahan iklim, lemahnya penegakan hukum serta belum optimalnya kapasitas sumberdaya manusia dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Desa Wadas merupakan sebuah desa yang terletak di sebelah utara Kecamatan Plantungan berada di Kecamatan Bener, Purwerejo, Provinsi Jawa Tengah. Wadas merupakan desa yang dilimpahi kesuburan dan pertanian yang produktif, tak heran sebanyak 95% penduduk Desa Wadas berprofesi sebagai petani yang bergantung dengan tanah dan alam. Belakangan ini Desa Wadas tengah ditengarai masalah pelik mengenai penambangan batu andesit yang dikabarkan untuk membuat pondasi Bendungan Bener yang melibatkan kekerasan antara aparat keamanan dan masyarakat. Menurut CNBC Indonesia, berdasarkan data Kementrian ESDM di tahun 2020 tercatat bahwa cadangan batuan andesit diperkirakan mencapat 18,98 miliar ton dan cadangan terbukti mencapai 262,7 juta ton. Melihat data diatas, sejumlah warha Desa Wadas menolak penambangan batuan andesit karena alasan lingkungan dan mata pencaharian.
SEBERAPA PENTING PROYEK INI DILAKUKAN?
Dilansir dari laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) pada Rabu (9/2/2022), Waduk Bener atau Bendungan Bener adalah waduk yang berada di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pembangunan bendungan ini rencananya akan mengairi lahan sawah seluas 15.069 hektare. Hal tersebut sebagaimana sesuai dengan program pemerintah untuk memperbanyak waduk guna mendukung proyek ketahanan pangan. Selain itu, dengan keberadaan Waduk Bener, diharapkan dapat mengurangi debit banjir hingga 210 meter kubik per detik. Lalu, dapat menyediakan pasokan air baku sebesar 1,60 meter kubik per detik dan menghasilkan listrik sebesar 6 MW. Melihat fakta diatas, proyek ini memiliki dampak positif untuk kedepannya. Namun lagi-lagi material yang diambil untuk membangun proyek ini bersumber dari Desa Wadas. Tambang batu andesit dengan sistem quarry di Desa Wadas itu rencananya berjalan selama 30 bulan. Adapun sistem penambangan ini akan mengeruk tanpa sisa material yang berada di sana. Prosesnya dilakukan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit atau 5.280.210 kg, hingga kedalaman 40 meter. Rencana itulah yang kemudian ditolak oleh warga Desa Wadas. Mereka tidak mau tanah surga yang memberikan sumber kehidupan selama bertahun-tahun dirusak begitu saja oleh proyek quarry andesit.
PRO KONTRA
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disebutkan bahwa Desa Wadas ditetapkan sebagai kawasan yang diperuntukkan untuk perkebunan. Namun, hal ini bertolak belakang dimana sejak tahun 2018 berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan Desa Wadas sebagai lokasi penambangan batuan (quarry) untuk membangun Bendungan Bener. Hal ini memicu permasalah mengenai penambangan di Desa Wadas. Pada hari Selasa, 8 Februari 2022 sebanyak 250 aparat gabungan Polri dan TNI mendatangi dan mengepung Desa Wadas dan juga puluhan warga desa tersebut bahkan ikut ditangkap oleh aparat. Situasi panas di Wadas terjadi karena pemerintah memaksakan proyek yang dirancang tanpa konsultasi dan persetujuan masyarakat lokal, kata pegiat hak asasi manusia. Walaupun kegiatan ini ditolak oleh sebagian besar warga, pemerintah tetap melakukan proses pengukuran lahan untuk pembangunan proyek Bendungan Bener. Menurut CNN Nasional, sebanyak 23 warga diamankan selama proses pengukuran lahan karena dinilai melakukan tindakan anarkis hingga mencapai 64 orang yang diamankan. Berdasarkan cerita beberapa warga yang ditangkap, mereka mengalami atau melihat kekerasan yang dilakukan aparat saat penangkapan warga yang menolak pembangunan. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Iqbal Alqudusy, mengatakan terjadi ketegangan antara kelompok masyarakat yang pro dan kontra sehingga dilakukan mengamanan sejumlah orang yang beberapa diantaranya membawa senjata tajam. Sebelumnya, pengerahan aparat kepolisian itu diklaim berdasarkan permintaan dari tim BPN dan Dinas Pertanian untuk membantu pengamanan selama proses pengukuran lahan yang dilakukan berdasarkan Surat Kementerian PUPR No: UM 0401.AG.3.4./45 tertanggal 3 Februari 2022 tentang Permohonan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo. Provinsi Jawa Tengah dan Surat dari Kementerian ATR/BPN Kab Purworejo Prov Jateng No: AT.02.02/344-33.06/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022.
Pada hari Kamis 10 Februari 2022, kondisi Desa Wadas masih belum tenang namun pihak kepolisian telah melepaskan 64 orang yang diamankan pada hari selasa lalu. Sejumlah warga Wadas memutuskan untuk mengungsi keluar desa demi menghindari intimidasi dan paksaan aparat. Kecemasan itu makin menjadi-jadi karena muncul kabar bahwa warga Desa Kali Wader yang memiliki tanah di Wadas didatangi aparat dan dimintai tanda tangan persetujuan. Dilansir dari Kompas.com, para warga yang ditangkap itu merupakan mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu andesit. Diketahui, total luas tanah yang akan dibebaskan untuk penambangan itu mencapai 124 hektare yang dikeruk tanpa sisa yang rencananya akan berjalan selama 30 bulan dan warga menolak karena mereka tidak sudi berdampingan hidup dengan kerusakan lingkungan.
PERAN PEMERINTAH
Meski pro dan kontra belum tuntas, pemerintah pusat menyatakan akan tetap melanjutkan pembangunan Bendungan Bener yang berstatus proyek strategis nasional di Kabupaten Purworejo tersebut. Berdasarkan cerita beberapa warga yang ditangkap, komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Desa Wadas untuk menemukan sejumlah fakta soal tersumbatnya ruang dialog dan adanya tindak kekerasan dari aparat. Menurut Taufik Basar selaku anggota Komisi III DPR, warga Wadas kini menjadi terbelah karena dihadapkan pada pilihan menerima atau tidak desa mereka dijadikan tambang bahan baku pembangunan Bendungan Bener. Melihat peristiwa tersebut, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah melakukan permintaan maaf dan bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Ia meminta pihak kepolisian untuk membebaskan warga dan melakukan dialog kepada masyarakat yang melibatkan Komnas HAM dimana Komnas HAM menjadi institusi netral untuk menjembatani antara pemerintah dan masyarakat. Selain itu kunjungan ke Desa Wadas juga dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa. Desmond Junaidi Mahesa menyebut tiap warga punya hak untuk menerima ataupun menolak rencana penambangan quarry di desa tersebut. Dilansir dari BBC, warga yang menyetujui ganti kerugian tanah dibayar dengan harga sekitar Rp120 ribu per meter tanah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Proyek yang dijalankan pemerintah merupakan proyek strategis yang dapat menguntungkan industri khususnya Indonesia. Namun, beberapa aspek perlu di pertimbangkan agar tidak terjadinya kekerasan dan tumpang tindih antara pemerintah dan masyarakat. Kerugian yang diterima oleh masyarakat Desa Wadas juga harus sepadan dengan hasil yang selama ini dikelola oleh masyarakat. Selain kehilangan mata pencaharian aspek lingkungan tentu harus diperhatikan. Warga Desa Wadas menilai lahan yang mereka tempati sejak turun temurun merupakan sumber kehidupan mereka sehari-hari selama ini. Jika kelak ditambang, maka sama saja menghilangkan mata pencaharian atau penghidupan Desa Wadas.