FENOMENA KLITIH DI KALANGAN REMAJA

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 tahun 2014, remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10 sampai 18 tahun. Masa remaja merupakan masa dimana seseorang mencari jati dirinya. Remaja cenderung sibuk untuk menjadi mandiri, menolak campur tangan orang dewasa disekitarnya. Dalam usia ini rentan bagi mereka untuk terbawa akan perilaku negatif yang ada di lingkungannya.
Di usia remaja, sistem limbik (bagian otak yang mengatur emosi, motivasi, dan perilaku) berkembang dengan cepat, sedangkan lobus frontal (bagian otak yang berperan dalam pengambilan keputusan) belum berkembang sempurna. Hal ini menjelaskan mengapa remaja menjadi cenderung impulsif, tidak memikirkan konsekuensi dari perbuatannya, dan suka hal menantang. Di saat seperti ini lah peran orang tua dan teman sebaya sangat mempengaruhi bagaimana remaja ini akan tumbuh.


Kenakalan Remaja
Lingkungan pertumbuhan yang negative akan menghasilkan remaja yang juga tumbuh dengan negative, hingga menyebabkan degradasi moral. Salah satu bentuk degradasi moral yang muncul yaitu kenakalan remaja atau Juvenile Deliquency (Dadan Sumara, 2017). Menurut Sumiati (2009), kenakalan remaja adalah suatu perilaku yang dilakukan oleh remaja dengan mengabaikan nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat. Misalnya, membolos sekolah, tawuran pelajar, pencurian, penipuan, balapan liar, pemakaian obat-obatan terlarang, menonton tayangan untuk usia dewasa dan kegiatan negative lainnya yang dilakukan oleh para remaja.


Klitih
Contoh lain dari kenakalan remaja adalah Klitih. Klitih sebelumnya diartikan sebagai aktivitas putar-putar kota tanpa tujuan (Tribun, 2014). Kini, klitih memiliki arti yang negative yaitu, perilaku agresivitas yang dilakukan dengan sengaja untuk melukai seseorang (Fuadi dkk, 2019). Agresivitas sendiri merupakan perilaku yang dilakukan dengan tujuan untuk melukai orang lain baik secara fisik maupun verbal (Berkowitz, 2006).
Klitih merupakan aksi kriminalitas yang sangat meresahkan masyarakat Yogyakarta, biasanya dilakukan oleh geng berbasis pelajar sekolah (Arifin, 2017). Fenomena ini biasanya terjadi terhadap anak muda usia 14 tahun hingga 19 tahun yang merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Harian Kompas mencatat kasus Klitih pertama kalinya pada 7 Juli 1993, Kemudian pada tahun 2000-an, fenomena tawuran mulai menjamur di Yogyakarta. Semakin lama, Klitih berkembang menjadi kegiatan perampokan yang dilakukan oleh sekelompok geng (premanisme) yang targetnya berkembang dari geng musuh menjadi masyarakat awam, klitih selalu dilakukan di tempat sepi dan terjadi pada malam hari.
Catatan Polda DIY (CNN), laporan kejahatan jalanan masuk sebanyak 58 kasus sepanjang 2021, meningkat 6 kasus dibanding periode sebelumnya. Sebanyak 40 kasus di antaranya terselesaikan dengan total 102 pelaku diproses hukum.
Sementara selama 2020 terhitung 38 kasus dituntaskan, dengan total 91 pelaku diproses hukum.

Faktor Penyebab Klitih
Beberapa faktor penyebab kejahatan yang dilakukan oleh pelaku aksi klitih (Jatmiko, 2021) adalah sebagai berikut:

  • Faktor sakit hati dan dendam
    • Remaja sedang berada pada tingkat perkembangan emosi yang sangat tinggi, mudah bagi mereka untuk terpancing emosi dan memendam rasa dendam kepada orang disekelilingnya, terutama teman sebaya.
  • Faktor Lingkungan
    • Bagaimana keluarga, teman, serta orang-orang disekitarnya bertindak sangat mempengaruhi perilaku remaja. Pengawasan yang tepat dari orang tua, lingkungan pertemanan yang baik, dan masyarakat disekitarnya yang mampu menerimanya dengan baik, memberikan perhatian, dan kontrol yang tepat akan sangat berperan kepada remaja itu sendiri.
  • Faktor pengaruh minuman keras
    • Konsumsi minuman keras secara berlebihan akan dapat mempengaruhi syaraf berfikirnya dan melahirkan suatu kepribadian yang menyimpang. Remaja bukanlah usia yang tepat untuk mengkonsumsi minuman beralkohol, ketidakmampuan mereka untuk mengontrol diri akan mempengaruhi diri mereka untuk melakukan kejahatan.
  • Minimnya Pendidikan
    • Kurangnya kemampuan literasi remaja akan menghadirkan remaja yang pengendalian dirinya rendah.


Akibat Perilaku Klitih
Akibat yang ditimbulkan dari tindakan klitih yang dilakukan oleh sekelompok remaja atau pelajar (Septiani, 2020), yaitu:

  1. Kematian dan luka berat dari para pelajar,pelaku dan masyarakat.
  2. Kerusakan fasilitas umum disekitar tempat terjadinya tindak kekerasan tersebut.
  3. Traumatik yang mendalam bagi para pelajar atau masyarakat yang turut jadi korban.
  4. Rusaknya mental para pelajar sebagai generasi muda di Indonesia.
  5. Turunnya tingkat kualitas pendidikan yang ada di Indonesia.

Pencegahan Perilaku Klitih

  1. Memperbanyak ruang publik, seperti tempat-tempat bermain dan arena aktualisasi diri, bagi remaja untuk dapat melakukan hal-hal yang postif (Jatmiko, 2021).
  2. Perhatian dan kasih sayang dari orang tua, relasi yang baik antara orang tua dan remaja, serta kehangatan (Jatmiko, 2021) dan ketahanan dalam keluarga (Sarwono, 2017).
  3. Meningkatkan budaya baca remaja, melalui membaca remaja dapat memperoleh ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang, sehingga dapat berkembang intelekual dan spritualitasnya (Sukirno, 2019).
  4. Memperhatikan pergaulan dan kegiatan remaja; memberikan kesempatan untuk mereka mengikuti ekstrakulikuler di sekolah, sehingga tidak memiliki waktu untuk melakukan suatu tindak keajahatan; mengadakan patrol polisi dan razian senjata; serta melibatkan remaja dalam kegiatan di komunitas, untuk memberikan rasa ikatan kuat, yang biasanya mereka dapatkan melalui geng klitihnya (Suprapto, 2021).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *