Penambangan nikel di Raja Ampat menuai protes keras dari Greenpeace Indonesia. Dilansir melalui akun media sosial Suaradotcom pada tanggal 3 Juni 2025, Greenpeace Indonesia menyuarakan protes dalam ajang Indonesia Critical Minerals Conference & Expo (ICMCE). Forum ini merupakan pertemuan yang dihadiri oleh 30 negara dan ratusan pelaku industri tambang. Dalam hal ini Greenpeace Indonesia menyuarakan tentang aktivitas tambang nikel yang ada di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat dilakukan oleh empat perusahaan. Perusahaan tersebut meliputi PT Gag Nikel di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manura, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang, dan PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe. Dari keempat perusahaan, PT Gag Nikel yang merupakan anak perusahaan PT Antam merupakan perusahaan yang sudah mengantongi izin sejak tahun 1998, sejak kepemimpinan Presiden Soeharto. Sedangkan ketiga perusahaan lainnya mengantongi izin dari menteri kehutanan.
Dilihat melalui perspektif Purwaka KMHDI, aktivitas pertambangan nikel yang terjadi di Raja Ampat sudah melenceng dari Dharma Agama dan Dharma Negara. Dalam Dharma Agama, hubungan manusia dengan alam dalam Tri Hita Karana sudah dilanggar. Hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek, meliputi kesehatan manusia dan biota laut yang dijelaskan dalam penelitian Nexus3 Foundation (2025) yang dilakukan pada masyarakat Teluk Weda, Halmahera Tengah sebagai salah satu pusat nikel terbesar di Indonesia. Ditemukan bahwa terdapat kandungan merkuri dan arsenik secara berlebih di dalam tubuh masyarakat dan ikan setempat. Paparan logam secara terus menerus dapat menurunkan kualitas hidup masyarakat serta menyebabkan penyakit kronis. Kedua, pada lingkungan sekitar yang dibuktikan dengan adanya kerusakan 500 hektare hutan dan vegetasi alami di lingkungan setempat. Terakhir, hal ini juga berdampak pada aspek ekonomi yakni terancamnya mata pencarian masyarakat lokal yang bergantung pada pariwisata berkelanjutan.
Jika dilihat melalui Dharma Negara, kegiatan pertambangan nikel ini sudah melenceng dari kebijakan hukum yang berlaku. Hal ini secara spesifik bertentangan dengan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 Pasal 35 Poin K serta Undang-undang No.1 Tahun 2014 yang melarang adanya aktivitas penambangan mineral di pulau-pulau kecil. Keberadaan perusahaan tambang di pulau Gag, Manura, Batang, dan Kawe patut dipertanyakan di bawah kerangka hukum yang lebih baru dan bertujuan melindungi pulau-pulau kecil.
Saat ini hal yang dapat disoroti adalah bagaimana respon dari pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat terhadap kasus yang terjadi. Pemerintah pusat per tanggal 5 Juni 2025 telah melakukan penyegelan sementara terhadap keempat perusahaan tersebut, akan tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya kembali. Selain itu, perlu diusut dan dikaji kembali terkait perizinan yang diperoleh perusahaan dalam melakukan pertambangan. Bagaimana perizinan dapat dimiliki ketika sudah ada kebijakan yang melarang kegiatan tersebut. Menurut Pasal 119 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyatakan bahwa Menteri dapat mencabut IUP atau IUPK jika:
- Pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau
- Pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan negara maupun masyarakat.
Di sisi lain, nikel memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian bangsa sebagai bahan baku baterai, stainless steel, dan anti karat. Di tengah transisi global dari bahan bakar fosil, nikel Indonesia memiliki peluang besar di pasar ekspor. Namun, ironisnya, Indonesia belum mampu mengolah nikel menjadi produk jadi, sehingga ekspor masih didominasi bahan mentah dengan nilai tukar yang minim.
Sebagai mahasiswa, hal yang dapat dilakukan adalah mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius, termasuk penekanan terhadap perusahaan terkait dan pemberhentian aktivitas pertambangan secara permanen. Kemudian, pengecekan menyeluruh terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh area pertambangan. Terakhir, menuntut perusahaan tambang ketika ditemukan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Melalui upaya kolektif ini, diharapkan kelestarian Raja Ampat dapat terjaga dan mengembalikan keseimbangan ekosistem serta kesejahteraan masyarakat.